Haba Baroe

Pendapat Ulama Tentang Bid'ah

Bersikap kehati-hatian dalam memvonis bid'ah terhadap prilaku seseorang merupakan cerminan dari kemoderatan agama Islam ini. Karena tidak semua hal yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw adalah bid’ah.


Ada tujuh dalil yang bisa memperbaiki cara pemahaman Anda terhadap bid’ah:


1. Nabi Muhammad Saw. bersabda: "Barang siapa yang melakukan sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapat pahalanya serta pahala orang-orang yang melakukannya juga, tanpa berkurang sedikit pun."

Arti sunnah hasanah adalah: melakukan perbuatan baik yang belum pernah dilakukan oleh siapapun sebelumnya.


2. Beberapa sahabat Nabi melakukan perbuatan yang belum pernah dilakukan oleh Nabi Saw. Seperti shalat tarawih berjamaah di masjid setiap malam bulan Ramadan. Rasulullah Saw tidak melakukan shalat tarawih dengan cara seperti ini kecuali di beberapa malam Ramadan saja. Begitu juga Abu Bakar -radhiyallahu'anhu- tidak salat berjamaah di masjid, akan tetapi Umar bin Kattab -radhiyallahu'anhu- melakukannya, dan berkata: “ini adalah bid’ah yang baik.


3. Sayyidina Bilal -radhiyallahu'anhu- shalat dua rakaat setiap selesai wudhu, padahal Nabi Saw. tidak pernah melakukannya, meskipun kemudian salat ini ditetapkan oleh Nabi.

Begitu juga ada seorang sahabat yang melantunkan pujian saat berdiri dari Ruku’  dan I’tidal dengan bacaan yang tidak ia dengar dari Nabi Saw., sebelumnya. Namun kemudian Nabi memuji bacaan tahmid ini.


4. Hujjatul Islam al-Ghazali berkata: “Tidak semua yang baru merupakan perbuatan bid’ah yang terlarang, namun yang diharamkan adalah bid’ah yang berlawanan dengan sunnah yang telah ditetapkan, atau menyalahi perintah syariat Islam."


5. Imam al-Nawawi berkata: “Semua hal yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad merupakan bid’ah, namun ada bid’ah yang baik, ada juga yang tidak baik.”


6. Al-Izz bin Abdussalam, sang pemimpin ulama berkata: “Bid’ah terbagi menjadi 5: Bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah yang dianjurkan, bid’ah yang makruh dan bid’ah yang mubah (boleh).”


Cara untuk mengetahaui jenis bid’ah adalah dengan cara membandingkan bid’ah dengan kaidah syariat: jika hal ini membawa kebaikan untuk manusia, dan tidak bertentangan dengan satupun dasar-dasar utama syariat Islam, maka hal ini merupakan bid’ah yang sunnah atau wajib.


7. Sementara bid’ah yang haram adalah segala perbuatan yang berlawanan dengan dasar-dasar utama syariat serta menyimpang dari ajaran Nabi Muhammad dan bertentangan dengannya, seperti mengubah jumlah salat, jumlah rakaat salat, tempat ibadah haji atau sejenisnya.


Adapun hal yang masih dalam lingkup syariat dan kaidahnya, juga selaras dengan petunjuk Nabi Saw dan tidak keluar dari jalan yang benar, maka hal ini bukan bid’ah yang haram atau perbuatan terlarang.


Untuk lebih lengkap, silakan simak penjelasan dari Prof. Dr. Ali Gomaa -mantan Mufri Mesir- di video bawah ini:



No comments